Memudahkan Klien/Fasyankes dalam mendapatkan informasi harga layanan maupun melakukan order.
Memudahkan kami/LPFK Surakarta dalam menerima order dan membantu operasional LPFK dalam memberikan layanan kepada Klien/Fasyankes.
Memberikan data penilaian kepada tiap personil LPFK dalam memberikan pelayanan kepada Klien/Fasyankes.
Adapun tugas dan fungsi Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan Surakarta sebagaimana diamanahkan dalam permenkes No.919/MEN/2011 adalah :
Selain itu pula tujuan utama kami yaitu Menjadi Institusi Penguji dan Kalibrasi yang Unggul, Terpercaya dalam Pelayanan Pengamanan Fasilitas Kesehatan dalam skala nasional.
Peralatan kesehatan harus memiliki performance yang ketat antara lain ketelitian (accuracy), kepekaan (sensitivity), reproduksibilitas dan aspek keselamatan (safety aspec). Sehingga dalam penggunaannya akan selalu siap pakai dan memenuhi standar teknis pemakaian peralatan kedokteran.
Rangkaian kegiatan kalibrasi secara sederhana dapat digambarkan sebagai kegiatan persiapan kalibrasi, pelaksanaan kalibrasi, perhitungan data kalibrasi, penentuan ketidakpastian dan penerbitan laporan kalibrasi.